
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Foto : Istimewa)
BALANGAN – Kebijakan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat belakangan ini sempat membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan dan ratusan pemerintah daerah lainnya harus putar otak memanajemen keuangan. Namun, kekhawatiran tersebut kini mulai mereda menyusul kabar gembira yang berembus langsung dari Bumi Sanggam (julukan Kabupaten Balangan).
Kabar penyejuk ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kabupaten Balangan pada Kamis (7/8). Di hadapan jajaran pemerintah daerah, ia memastikan bahwa pemerintah pusat akan mengambil alih beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah mulai tahun 2026.
Menurut Rifqinizamy, kesepakatan penyelamatan kas daerah ini merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang alot antara legislatif dan pemerintah pusat.
"Pemerintah pusat sudah memberikan keputusan bahwa seluruh kekurangan daerah untuk memberi gaji kepada PPPK akan di-handle pusat tahun 2026 ini," tegas Rifqinizamy saat berada di Balangan.
Tak hanya untuk tahun ini, skema bantuan tersebut juga dirancang berkesinambungan. Ia menambahkan, pada tahun 2027 mendatang, seluruh beban gaji PPPK akan dimasukkan secara permanen ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Nanti kita tunggu kabar resminya dari pidato nota pengantar keuangan Presiden Prabowo pada tanggal 14 Agustus besok," tambahnya.
Meski kepastian dari Senayan ini membawa kelegaan luar biasa, Pemkab Balangan memilih untuk mengambil langkah bijak dan tidak langsung terbuai. Sambil menanti pengumuman resmi dan realisasi dari Presiden, langkah efisiensi anggaran secara ketat tetap diberlakukan di lingkup pemerintahan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Balangan, Kamrani, menegaskan bahwa pengetatan pengeluaran atau "ikat pinggang" adalah langkah wajib yang tidak bisa ditawar saat ini.
Pihaknya di Balangan terus memantau ketat pergerakan arus kas dan bahkan mengambil langkah tegas dengan menunda kegiatan-kegiatan dinas yang dianggap kurang esensial.
"Prioritas utama kami di Balangan adalah memastikan belanja wajib tetap terpenuhi, terutama pembayaran gaji dan tunjangan ASN, serta operasional dasar untuk pelayanan ke masyarakat," jelas Kamrani memaparkan strategi daerahnya.
Pengumuman yang disampaikan di Balangan ini sekaligus menjawab proyeksi kritis dari Kementerian Keuangan. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan akan ada sekitar 490 pemerintah daerah yang terancam kekurangan uang kas dan sangat membutuhkan suntikan dana pusat imbas pemotongan transfer daerah.
Bantuan pengambilalihan gaji PPPK ini dinilai sebagai langkah krusial agar pemerintah daerah, termasuk Balangan, bisa bernapas lega dan tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan publik tanpa harus mengorbankan operasional dasar kantor pemerintahan.
