Babak Baru Kasus Tuduhan Ijazah Palsu: Jokowi Pastikan Bawa Bukti ke Sidang, Roy Suryo dan dr Tifa Berstatus Wajib Lapor

0


BALANGANPOST - Kasus dugaan penyebaran kabar bohong mengenai ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akhirnya siap disidangkan. Menghadapi proses hukum yang menyeret nama Roy Suryo dan dr Tifa ke meja hijau, Joko Widodo dipastikan tidak akan tinggal diam. Ia dikabarkan siap hadir langsung di hadapan majelis hakim untuk mematahkan segala tudingan dengan membawa bukti fisik berupa ijazah aslinya.


Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara. Ia menyebut kliennya memiliki komitmen penuh untuk mengawal kasus ini.


"Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulang kali disampaikannya dalam berbagai kesempatan," tegas Rivai Kusumanegara.


Kendati berkas perkara telah dinyatakan P21 dan memasuki pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, kedua tersangka ternyata tidak dijebloskan ke sel tahanan. Menyoroti keputusan ini, pihak penasihat hukum Joko Widodo mencium adanya potensi kejanggalan. Rivai secara terbuka menduga ada campur tangan pihak luar terkait status penahanan tersebut.


"Yang menarik adalah ternyata pada tahap dua Jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu, sehingga jaksa tidak jadi menahan," ujar Rivai.


Ia menambahkan, fokus utamanya bukanlah pada penahanan fisik tersangka, melainkan menjaga marwah independensi penegak hukum.


"Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa memengaruhi independensi jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak Jaksa," imbuhnya.



Menjawab sorotan publik dan pihak korban, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, memberikan klarifikasi terkait kebijakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membiarkan Roy Suryo dan dr Tifa tetap berada di luar tahanan. Ia merujuk pada adanya permohonan penangguhan dari keluarga serta kuasa hukum.


"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ungkap Marcelo.


Sebagai kompensasi atas tidak ditahannya para tersangka, kejaksaan memberlakukan wajib lapor satu kali dalam sepekan. Kebijakan ini diambil setelah pihak keluarga menjaminkan diri mereka.


"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," jelas Marcelo.


Rencananya, proses peradilan kasus ini tidak akan dihelat di Jakarta Selatan. Pucuk pimpinan Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan ketetapan untuk memindahkan lokasi persidangan.


"Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," pungkasnya.




Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)