Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Pelarangan Nobar Film Pesta Babi Harus Lewat Putusan Pengadilan

0
Pigai respons pembubaran nobar film. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)


JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai angkat bicara merespons gelombang pelarangan kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi di sejumlah daerah. Pigai menegaskan bahwa pelarangan penayangan sebuah karya film tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus didasari oleh putusan pengadilan.


Pernyataan tegas ini disampaikan Pigai menyusul maraknya pembubaran acara nobar film tersebut, termasuk yang terjadi di lingkungan kampus baru-baru ini.


"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," ujar Pigai dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).


Pigai menekankan bahwa pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum sama sekali tidak dibenarkan melarang pemutaran film di ruang publik. Menurutnya, karya film merupakan wujud dari ekspresi daya, karsa, dan cipta masyarakat yang harus dihormati. Hal ini sejalan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin dalam iklim negara demokrasi.


"Oleh karena itu, nobar seperti ini (sebagai) daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik," tambahnya.


Lebih lanjut, Menteri HAM mengimbau agar pihak-pihak yang merasa keberatan atau tidak sepakat dengan muatan dalam sebuah film untuk mengambil jalur yang lebih demokratis, bukan dengan cara pelarangan sepihak yang membungkam kebebasan.


"Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru," tegas Pigai.


Konteks Pelarangan di Kampus

Polemik terkait film Pesta Babi ini mencuat setelah terjadinya pembubaran nobar di sejumlah wilayah. Salah satu insiden terjadi di Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat.


Pada Kamis (7/5/2026) malam, ratusan mahasiswa Unram yang tengah menggelar nobar dibubarkan oleh pihak kampus. Dalam kejadian tersebut, petugas keamanan kampus dilaporkan menutupi layar proyektor, sementara peralatan seperti laptop dan proyektor diawasi langsung oleh pihak rektorat. Selain di Unram, pelarangan pemutaran film dokumenter ini juga dilaporkan terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.


Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)