Akhir Pelarian 2 Bulan: Napi Narkoba Asal Kaltim Disergap di Balangan Tanpa Perlawanan

0

BALANGANPOST – Petualangan HWK (31), narapidana kasus narkotika yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Kalimantan Timur, kini resmi berakhir. Setelah dua bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), HWK kini telah dikembalikan ke balik jeruji besi dengan pengawalan ketat setelah tempat persembunyiannya di Desa Hukai, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, berhasil digerebek oleh aparat kepolisian.


Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Satreskrim, Unit IV Satintelkam Polres Balangan, bersama jajaran Polsek Juai.


Mewakili Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, Kasat Reskrim AKBP Ferry Goenawi membenarkan penangkapan buronan yang divonis 9 tahun 6 bulan penjara pada 2024 tersebut. Ia menyebut, penangkapan ini bermula dari informasi keberadaan pelaku yang masuk ke wilayah hukum Polres Balangan.


“Tim gabungan langsung bergerak cepat menuju lokasi tempat yang bersangkutan berdiam, yakni di Desa Hukai. Penangkapan berlangsung aman tanpa ada perlawanan, dan akhirnya berhasil diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ferry menjelaskan kronologi penangkapan.


Ferry juga membeberkan rekam jejak pelarian HWK yang nekat kabur padahal masa hukumannya masih sangat panjang.


“Saat kabur, ia tercatat baru menjalani masa pidana selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot. Pelaku ini sudah dua bulan berstatus buron,” tambahnya.


Demi menghindari risiko terpidana kembali berulah, HWK langsung diserahterimakan kembali ke pihak Rutan Tanah Grogot. Atas keberhasilan ini, pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi valid kepada aparat.


“Kami mengimbau agar masyarakat segera melapor apabila mengetahui keberadaan orang yang dicurigai atau masuk dalam daftar pencarian, untuk kemudian kami tindak lanjuti secara hukum,” pesan Ferry tegas.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)