Viral Video Asusila Sesama Jenis Gegerkan Balangan, Polres Balangan Sigap Ringkus Dua Pemeran Utama.

0

 

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi, membeberkan kronologi lengkap pengungkapan kasus yang dinilai mencoreng norma masyarakat ini dalam konferensi pers di Aula Polres Balangan (Foto : Istimewa)


BALANGANPOST Respons cepat ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Balangan menyikapi keresahan publik akibat beredarnya video asusila sesama jenis yang viral di media sosial baru-baru ini. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus dua pria yang menjadi pemeran dalam video tersebut.


Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi, membeberkan kronologi lengkap pengungkapan kasus yang dinilai mencoreng norma masyarakat ini dalam konferensi pers di Aula Polres Balangan, Senin (22/12/2025).


Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, fakta mengejutkan terungkap. Video panas tersebut diproduksi di sebuah kamar pribadi di Desa Murung Ilung, Paringin, sekitar bulan Mei hingga Juni 2024. Namun, konten tersebut baru meledak dan menjadi perbincangan panas di dunia maya pada 12 Desember 2025.


Polisi telah menetapkan dan menahan dua tersangka utama, yakni MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, dan HY (27) alias Hari, warga Desa Murung Ilung.


Guna memperkuat bukti, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah satu unit iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang digunakan untuk merekam adegan tersebut. 


Selain itu, polisi menyita perlengkapan kamar berupa sprei merah dan tirai kombinasi warna pink-hijau, yang sangat identik dengan latar belakang dalam video yang beredar.


Langkah penanganan Polres Balangan kali ini dilakukan secara komprehensif. Tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum pidana, kepolisian juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), dan Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan.


Kapolres menegaskan bahwa kolaborasi ini penting untuk memitigasi dampak di masyarakat.


”Kehadiran pihak Kemenag, MUI, dan Dinkes adalah bentuk sinergi kami untuk menyikapi dampak sosial serta moral yang muncul di tengah masyarakat akibat kasus ini,” ujar AKBP Yulianor Abdi.


Kini, MF dan HY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Jerat hukum yang menanti keduanya pun tidak main-main.


”Penyidik menetapkan kedua pemeran sebagai tersangka karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” tegas Kapolres.


Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan. Penyidik terus mendalami bagaimana video yang sejatinya bersifat pribadi tersebut bisa bocor dan tersebar luas hingga menjadi konsumsi publik.(adm)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)