Kasus Fazar Bungas Memanas: Polisi Temukan Video Syur Kedua dengan Pria Berbeda, Lokasi Diduga di Banjarmasin

0

 

MF/Fazar Bungaz tertunduk diam saat dibawa oleh pihak Kepolisian (Foto : Istimewa)

BALANGANPOST - Penyelidikan kasus konten pornografi yang menjerat selebgram lokal MF (24) alias Fazar Bungas memasuki babak baru. Setelah menghebohkan publik dengan video pertama yang berlokasi di Desa Murung Ilung, pihak kepolisian kini mengonfirmasi adanya temuan rekaman video asusila kedua.


Fakta mengejutkan terungkap dalam pengembangan kasus ini. Dalam rekaman kedua tersebut, MF diketahui tidak berpasangan dengan tersangka HY yang sebelumnya telah diamankan, melainkan dengan sosok pria lain.


Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, mengungkapkan bahwa berdasarkan pendalaman jejak digital dan keterangan tersangka, lokasi pembuatan video kedua tersebut diduga kuat tidak berada di wilayah hukum Polres Balangan.


"Benar, ada temuan video lain yang melibatkan tersangka MF dengan pemeran pria yang berbeda. Namun, berdasarkan identifikasi latar belakang dan pengakuan awal, lokasi kejadian (TKP) bukan di Balangan, melainkan di salah satu hotel di Banjarmasin," ujar Kapolres Yulianor dalam konferensi pers, Senin (22/12).


Menyikapi perbedaan lokasi kejadian perkara (TKP) pada video kedua ini, Polres Balangan kini tengah melakukan koordinasi intensif antarwilayah. Langkah ini diambil untuk menentukan yurisdiksi dan tindak lanjut hukum yang tepat terkait temuan baru tersebut.


Sembari menunggu proses koordinasi, MF saat ini masih ditahan di sel tahanan Polres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait video pertama.


Selain fokus pada para pemeran video, tim penyidik siber Polres Balangan juga tengah bekerja keras melacak "dalang" di balik viralnya konten tersebut. Polisi menegaskan bahwa target utama saat ini adalah orang pertama yang mengunggah atau mendistribusikan video pribadi tersebut ke ruang publik.


"Untuk penyebar video, saat ini masih terus kami dalami melalui patroli siber dan pengembangan keterangan para saksi. Kami melakukan pengembangan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas tersebarnya konten tersebut," tegas AKBP Yulianor.


Pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat luas agar berhenti menyebarkan atau meneruskan (share) video tersebut di platform media sosial mana pun. 


Tindakan mendistribusikan konten asusila merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana berat.


Masyarakat diimbau untuk bijak bermedia sosial dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. (adm)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)