Mantan Anggota DPRD Balangan Jadi Tersangka Korupsi POKIR Futsal! Diduga Rugikan Negara Hampir Rp700 Juta

0

BALANGANPOST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kalimantan Selatan, secara resmi menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, RD sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.


Kasus ini terkait dengan pelaksanaan Program Pokok Pikiran (POKIR) berupa proyek Pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, dengan anggaran tahun 2021 hingga 2023.


Baca juga  : Kejari Balangan Ungkap Korupsi "Berjamaah" Proyek Futsal Rp 1,27 M, KPA Ditahan!


Kajari Balangan, I Wayan Oja miasta SH melalui , Kasipidsus, Nur Rachmansyah, didampingi Kasi Intel Kejari Balangan, A Fadhilah menjelaskan bahwa penetapan Tersangka R merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya, yakni U.B.


"Tersangka RD, yang merupakan Anggota Legislatif periode 2019-2024, memiliki peran sentral. Awalnya, ia mengajukan usulan pembangunan lapangan futsal tahap I pada tahun 2020," ungkap Kasipidsus, Kamis (04/11) di kantor Kejaksaan Negeri Balangan.


Peran paling krusial dari Tersangka RD adalah menggunakan wewenangnya untuk mengarahkan pembangunan proyek tersebut di atas tanah milik pribadinya. Selain itu, Tersangka RD juga diduga turut mengarahkan dan menunjuk penyedia jasa pembangunan, yang kemudian disetujui oleh pihak dinas terkait.


Rugikan Negara Rp694 Juta


Nur Rachman menegaskan bahwa tindakan Tersangka RD sebagai Penyelenggara Negara bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengawasi pelaksanaan anggaran.


"Berdasarkan laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp694.225.908,-," jelasnya


Atas perbuatannya, Tersangka RD disangkakan melanggar pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tersangka R langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai. Tim Penyidik akan terus mendalami pihak-pihak lain yang turut diuntungkan dari perbuatan Tersangka R. (adm).

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)