Eks Anggota DPRD Balangan Ditahan atas Dugaan Korupsi Pokir Futsal

0

BALANGANPOST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan mengambil tindakan hukum yang tegas. Mantan Anggota DPRD Balangan periode 2019-2024, berinisial RB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke tahanan terkait dugaan korupsi program Pokok Pikiran (Pokir) pembangunan gedung lapangan futsal.


Penahanan ini dilakukan segera setelah penetapan tersangka. Hal ini merupakan langkah untuk menjamin proses penyidikan berjalan optimal serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balangan, A Fadhilah SH, bersama Kasipidsus Nur Rachmansyah, SH, membenarkan bahwa Tersangka RB akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis, 4 November.


”Untuk kepentingan penyidikan, saudara RD kami tahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai,” ujar Kasipidsus Nur Rachmansyah, Kamis (4/11) dalam keterangan resminya.


Penahanan ini menandai titik puncak dari pengembangan penyidikan kasus Pokir yang ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp694.225.908.


Tersangka RB dijerat karena diduga memiliki peran penting dalam kasus ini. Sebagai pengusul program, ia dicurigai menyalahgunakan program pembangunan fasilitas umum tersebut demi keuntungan pribadi. Dugaan penyalahgunaan yang paling disoroti adalah mengarahkan pelaksanaan proyek negara untuk dibangun di atas tanah miliknya sendiri.


Kejari Balangan menilai bahwa tindakan RB berlawanan dengan tugasnya sebagai wakil rakyat yang seharusnya bertugas mengawasi anggaran, alih-alih memanfaatkannya. Atas perbuatannya, RB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor.


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)