Inovasi Pemkab Balangan: Anak Yatim Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Dijamin Beasiswa hingga Kuliah

0





BALANGANPOST - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) resmi meluncurkan inovasi terbaru guna menjamin masa depan pendidikan anak-anak di wilayahnya. 


Mulai 1 Juli 2026, dua orang anak yatim dari peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima beasiswa pendidikan gratis mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi (kuliah).


Inovasi yang digagas langsung oleh Bupati Balangan, H. Abdul Hadi, ini ditujukan khusus bagi keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibiayai penuh oleh APBD Pemkab Balangan.


Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial DKUKMTK Kabupaten Balangan, Slametno, S.Kom, menjelaskan bahwa penyaluran beasiswa ini akan menyesuaikan dengan jenjang pendidikan anak pada saat orang tuanya (kepala keluarga) meninggal dunia.


"Jika anak tersebut masih berada di bangku SMP saat orang tuanya meninggal, maka beasiswa akan diberikan mulai dari tingkat SMP hingga lulus perguruan tinggi," jelas Slametno pada Wartawan BalanganPost, Rabu (8/7/2026).


Terkait persyaratan, terdapat ketentuan khusus mengenai masa kepesertaan. Apabila kepala keluarga meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka tidak ada syarat minimal waktu kepesertaan BPJS. 


Namun, jika peserta meninggal dunia dikarenakan sakit atau meninggal biasa, peserta diwajibkan telah terdaftar minimal selama tiga tahun. 


Perlu dicatat, program ini tidak berlaku bagi peserta yang meninggal sebelum tanggal penetapan inovasi, yakni 1 Juli 2026.


Syarat dan Cara Klaim Beasiswa


Untuk mencairkan beasiswa pendidikan ini, ahli waris atau masyarakat dapat mendatangi langsung loket BPJS Ketenagakerjaan yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Balangan


Pemohon wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan, antara lain:


  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan almarhum.
  • Fotokopi KTP almarhum dan ahli waris.
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Akta Nikah.
  • Akta Kematian dari Disdukcapil.
  • Surat Keterangan Meninggal dari rumah sakit atau klinik.
  • Fotokopi buku rekening.
  • Surat pernyataan bermeterai yang disaksikan oleh dua orang, serta diketahui oleh Kepala Desa (Kades) dan Camat setempat.


Pihak DKUKMTK Kabupaten Balangan menegaskan bahwa seluruh proses klaim beasiswa ini sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.


Melalui inovasi ini, Pemkab Balangan mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program beasiswa ini dengan sebaik-baiknya. 


Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus menyelamatkan masa depan sumber daya manusia di Kabupaten Balangan agar tidak putus sekolah.  (BP/FH)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)