Buntut Panjang Polemik Video 'Menggonggong': Sudarno Resmi Lapor Polda Kaltim, Ada Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar!

0

 

 Kuasa hukum Sudarno, Agus Amri, merinci bahwa kedua laporan diajukan ke unit berbeda, yakni Direktorat Siber Polda Kaltim untuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan unit SPKT menyangkut dugaan persekusi pada 29 Juni 2026.- (Foto : Istimewa)

BALANGANPOST, KALTIM – Polemik yang bermula dari unggahan video bertajuk “bicara pakai data, jangan menggonggong” tampaknya masih jauh dari kata usai. Alih-alih berdamai setelah sempat memicu mediasi dengan Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMK), persoalan tersebut kini resmi dibawa ke ranah hukum. Sudarno, didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat & Auditor Hukum Agus Amri & Affiliates (Triple A), secara resmi melaporkan dua dugaan tindak pidana ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat (3/7/2026).


Laporan tersebut tak lepas dari dugaan intimidasi yang terjadi di kediamannya serta rentetan pencemaran nama baik yang digencarkan melalui sejumlah akun media sosial. Kuasa hukum Sudarno, Agus Amri, merinci bahwa kedua laporan diajukan ke unit berbeda, yakni Direktorat Siber Polda Kaltim untuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan unit SPKT menyangkut dugaan persekusi pada 29 Juni 2026.


“Hari ini kami secara resmi melaporkan dua dugaan tindak pidana sekaligus. Yang pertama dugaan pelanggaran UU ITE di Direktorat Siber Polda Kaltim, dan yang kedua dugaan intimidasi atau persekusi yang terjadi di kediaman pribadi klien kami pada 29 Juni lalu,” ujarnya pada Sabtu (4/7/2026).


Laporan intimidasi yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/330/VII/2026/SPKT itu menyebutkan inisial Erli Sopiansyah dan beberapa pihak lain sebagai terlapor. Kedatangan sekitar 30 orang ke rumah Sudarno, yang awalnya diklaim sebagai upaya tabayun, justru dinilai sebagai bentuk tekanan berat. Menariknya, Agus mengungkap adanya dugaan permintaan dana bernilai fantastis di balik aksi pengerudukan tersebut.


“Peristiwa tanggal 29 Juni itu berangkat dari motif adanya permintaan sejumlah uang. Saya sebut angkanya Rp2 miliar yang diajukan oleh orang-orang yang kami laporkan hari ini,” katanya.


Permintaan tersebut rupanya dibungkus secara rapi dalam bentuk proposal kerja sama yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Sudarno, mengingat posisinya yang dianggap memiliki kedekatan dengan Gubernur. Lantaran merasa janggal dengan gerakan yang mengatasnamakan perjuangan rakyat namun berujung pada permintaan uang, Sudarno memilih untuk tidak menindaklanjutinya. Hal inilah yang disinyalir memicu paksaan permintaan maaf atas videonya.


“Pak Sudarno dipaksa meminta maaf. Ini jauh dari nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat yang selama ini mereka dengungkan,” tegas Agus.


Tidak hanya berhenti pada perlawanan atas intimidasi fisik, Sudarno juga menyasar jagat maya. Sejumlah akun media sosial, seperti InfoCrewet, Lambe Kaltim, hingga Lambe Timur, resmi dilaporkan karena dinilai sengaja menyebarkan ujaran kebencian dan informasi tak bertanggung jawab yang merugikan kliennya. Berbagai dokumen, rekaman komunikasi, dan bukti digital kini telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk didalami.


“Kami percaya hukum tidak boleh kalah oleh aksi-aksi intimidasi maupun premanisme. Kalau merasa ada persoalan hukum, tempuh jalur hukum sebagaimana yang kami lakukan hari ini, bukan mendatangi rumah pribadi seseorang dan memberikan tekanan,” pungkasnya.


Diharapkan, ketegasan langkah hukum yang ditempuh Sudarno ini dapat memberikan kepastian hukum dan segera mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus tersebut. Perkara ini kini sepenuhnya berada di tangan aparat kepolisian untuk membuktikan ada tidaknya unsur tindak pidana murni maupun pemerasan yang dituduhkan.


Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)