BALANGANPOST — Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Balangan bergerak cepat menanggapi keluhan masyarakat terkait pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur di wilayahnya.
Dua isu utama yang tengah menjadi sorotan publik adalah proyek jalan di Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong, serta pembangunan Tugu di Kecamatan Halong.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Perkim Balangan, Hj. Rahmadiah, memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat pada Selasa (9/6).
Terkait keluhan warga mengenai papan proyek dan kondisi jalan di Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong, Hj. Rahmadiah mengklarifikasi bahwa secara administratif, jalur tersebut berada di luar kewenangan Pemerintah Kabupaten.
"Jalan Desa Kusambi Hulu di Kecamatan Lampihong tersebut sebenarnya merupakan wilayah jalan provinsi," tegas Hj. Rahmadiah.
Kendati demikian, Pemkab Balangan tidak lepas tangan. Merespons desakan dari masyarakat setempat, Dinas PUPR Perkim Balangan telah mengambil inisiatif untuk menjembatani aspirasi tersebut. Laporan serta keluhan dari warga telah diteruskan secara resmi dan dikoordinasikan secara intensif kepada Dinas PU Provinsi Kalimantan Selatan agar segera mendapat penanganan lebih lanjut.
Selain masalah jalan, Hj. Rahmadiah juga menanggapi sorotan warga terkait proyek pembangunan Tugu di Kecamatan Halong. Ia memastikan bahwa proyek tersebut berjalan di atas koridor perencanaan yang sah, transparan, dan akuntabel.
Ia menepis anggapan bahwa tugu tersebut merupakan proyek yang dikerjakan secara tiba-tiba.
"Pembangunan tugu merupakan realisasi dari usulan masyarakat yang ditampung melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dinas PUPR Perkim bahkan melibatkan masyarakat luas dalam penentuan desain fisik bangunan. Mekanisme penentuan desain dilakukan melalui lomba yang dibuka untuk umum. Hal ini bertujuan agar wujud tugu tersebut benar-benar lahir dari representasi dan keinginan warga setempat.
Terkait pelaksanaan di lapangan, Hj. Rahmadiah menjamin bahwa pengerjaan fisik telah sesuai dengan aturan dan spesifikasi yang ditetapkan. Proyek Tugu Halong ini juga telah melewati tahapan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai penutup, Dinas PUPR Perkim Balangan berharap klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang jernih, objektif, dan berimbang kepada masyarakat mengenai batas kewenangan pembangunan serta komitmen akuntabilitas yang senantiasa dijalankan oleh pemerintah daerah.

