BALANGANPOST, TANAH BUMBU – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait penataan kawasan hutan. Kegiatan yang mengacu pada amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim (Katim) Kelompok Kerja (Pokja) Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Satgas PKH Tanah Bumbu, Kombes Pol. M. Ischaq Said, S.H., M.H.
Dalam kegiatan edukasi tersebut, Kombes Pol. M. Ischaq Said memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga pengelolaan kekayaan alam agar sesuai dengan aturan hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
“Pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas serta tetap menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang,” ujar Ischaq Said di hadapan peserta sosialisasi.
Melalui kegiatan ini, Satgas PKH menjelaskan bahwa langkah penertiban dilakukan untuk merespons berbagai aktivitas ilegal di kawasan hutan, seperti perkebunan sawit dan pertambangan tanpa izin. Aktivitas-aktivitas tersebut dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.
Lebih lanjut, dalam forum tersebut dipaparkan tiga fokus utama pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, yaitu penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, serta pemulihan aset dan fungsi kawasan hutan untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Untuk meluruskan pandangan masyarakat dan pelaku usaha yang hadir, Ischaq Said menegaskan bahwa langkah ini tidak bertujuan mematikan perekonomian daerah.
“Penertiban kawasan hutan bukan untuk menghambat investasi maupun kegiatan usaha, tetapi menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat sehingga pelaku usaha yang taat aturan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan imbauan langsung kepada pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha setempat. Satgas PKH mengajak seluruh elemen tersebut untuk bersinergi mendukung kelancaran penataan kawasan hutan yang tertib, legal, dan berkeadilan demi kemakmuran bersama.

