Kejari Balangan Ungkap Korupsi "Berjamaah" Proyek Futsal Rp 1,27 M, KPA Ditahan!

0


BALANGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menggebrak dengan menetapkan dan langsung menahan Umar Bawi, S.E., Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispora) Kabupaten Balangan. Ia terseret dalam pusaran dugaan korupsi berjamaah terkait proyek Pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal anggaran 2021-2023 senilai total Rp 1,27 Miliar dari program Pokok Pikiran (POKIR) DPRD.

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, I Wayan Oja Miasta, S.H., M.H., membenarkan penetapan tersangka dan penahanan ini.


”Kami telah menahan tersangka U.B. (Umar Bawi) selama 20 hari ke depan di Lapas Amuntai untuk kepentingan penyidikan. Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat, termasuk hasil audit kerugian keuangan negara,” ujar Kajari I Wayan saat dikonfirmasi, Kamis (27/11).


Kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis Rp 694.225.908,-, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako.


Modus Terstruktur dan Pelanggaran Fatal


Kajari Balangan menjelaskan bahwa kasus ini menyoroti praktik culas dalam pengelolaan proyek POKIR, terutama terkait prosedur pengadaan barang dan jasa.


”Tersangka U.B. sebagai KPA terbukti secara sengaja mengabaikan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Ia melakukan penunjukan langsung terhadap kontraktor dan konsultan tanpa melalui proses penawaran, klarifikasi, dan negosiasi yang seharusnya,” tambah Kajari.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balangan, Nur Racmansyah S.H., mengungkapkan modus operandi yang terstruktur. 


”Kami tidak berhenti pada satu tersangka, penyidikan terus berlanjut, tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru,” tegas Kasi Pidsus.


Rachmansyah menjelaskan bahwa modus operandi tersangka sebagai KPA sangat terstruktur, yakni tentang pelanggaran Fatal Lokasi, Proyek Lapangan Futsal senilai total Rp 1,27 Miliar ini ternyata dibangun di atas lahan pribadi milik anggota DPRD Balangan, yakni RD, yang juga merupakan pengusul POKIR tersebut. Bukti kepemilikan lahan ditandai dengan Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama RB.


Kemudian penunjukan Kontraktor Ilegal tersangka U.B. mengabaikan Peraturan Presiden (Perpres) 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Ia menunjuk langsung kontraktor pelaksana yaknj AH dan konsultan perencana/pengawas yakni NRP.


Mereka juga diduga melakukan pengaturan Tender, roses penunjukan ini dipastikan tanpa melalui prosedur resmi seperti permintaan penawaran, klarifikasi, dan negosiasi harga. Tersangka U.B. berkolusi dengan RD untuk menentukan rekanan yang akan mengerjakan proyek sejak awal.


Tidak hanya itu lanjut, Kasipidsus, Manipulasi Administrasi, tersangka juga membuat surat permohonan fiktif dari Lurah Batu Piring agar pembangunan tersebut terlihat seolah-olah merupakan usulan murni dari masyarakat.


”Penetapan harga dan penunjukan rekanan sudah ditentukan oleh tersangka bersama anggota DPRD pengusul. Prosedur pengadaan langsung resmi tidak pernah dilakukan, ini murni perbuatan melawan hukum,” tambah Kasi Pidsus.


Komitmen Pemberantasan Korupsi


Terakhir Nur Rachman menegaskan Kejari Balangan berkomitmen akan terus menindak tegas praktik korupsi yang merugikan daerah. Penahanan UB ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan.


Dengan ditahannya Umar Bawi, publik menunggu tindak lanjut penyidikan untuk mengungkap lebih dalam jaringan "korupsi berjamaah" yang diduga melibatkan lebih banyak pihak dalam proyek anggaran POKIR DPRD ini.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)