BALANGANPOST, NASIONAL - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama Pertamina, mengungkapkan keterkejutannya setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Ahok mengakui banyak fakta operasional yang tidak ia ketahui sebelumnya, terungkap melalui pertanyaan penyidik. “Saya juga terkejut. Rasanya tidak masuk akal, sampai saya berkomentar begitu,” ujarnya kepada media di sekitar Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dalam pemeriksaan selama 10 jam, Ahok mengaku baru memahami detail operasional subholding Pertamina. Padahal, sebagai Komisaris Utama periode 2019-2024, ia mengklaim tidak terlibat langsung dalam urusan operasional anak perusahaan. “Saya kaget karena subholding memang di luar tanggung jawab operasional saya,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan informasi baru yang diterimanya selama pemeriksaan, seperti investigasi penipuan dan transaksi mencurigakan. “Mereka menjelaskan soal temuan fraud, penyimpangan, dan transfer tertentu yang dipertanyakan,” kata Ahok. Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya adalah pejabat tinggi subholding Pertamina: 1. Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), 2. Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), 3. Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), 4. Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), 5. Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), 6. Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga).
Tiga tersangka lainnya adalah perantara: 1. Muhammad Kerry Adrianto Ri niza (Pemilik PT Navigator Khatulistiwa), 2. Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), 3. Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak). Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.